Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) menyumbang sekitar 60 persen dari produk domestik bruto (PDB). Tak heran jika ada anggapan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Masalahnya, tercatat masih banyak UMKM yang belum berkembang karena kesulitan dalam permodalan.
Jika dilihat dari data perbankan, baru sekitar Rp1.000 triliun atau 20 persen dari total kredit perbankan yang tersalurkan buat pelaku UMKM. Dengan hitungan tersebut, artinya kredit UMKM hanya berkisar 8 persen PDB. Dari mana sisa angkanya? Hampir dapat dipastikan, UMKM didanai oleh modal sendiri.
Mengapa pelaku UMKM tidak menjadikan kredit usaha sebagai pilihan?
Saya mencoba menanyakan perihal kredit UMKM ke beberapa pelaku. Beberapa pertimbangan yang disampaikan antara lain:
1. Kredit artinya utang, dan utang harus dibayar. Dalam kondisi sekarang (pandemi), dapat terjebak dalam utang yang bisa jadi akan mendapatkan kesulitan dalam pembayarannya.
2. Ada opsi kredit tanggung renteng. Sulit mendapatkan koordinator yang mau bertanggung jawab atas peminjaman yang dilakukan anggotanya. Karena faktanya, masyarakat kita masih belum melek soal tanggung jawab membayar utang.
3. Ada anggapan, "ah, segini juga cukup". Banyak pelaku UMKM yang merasa tak perlu muluk-muluk ingin mendapatkan peningkatan signifikan. Tampaknya dibutuhkan dukungan terus menerus dari pemerintah, agar usaha yang dijalankan pelaku UMKM berjalan baik, stabil, bahkan mengalami peningkatan.
Pemerintah sendiri mengakui, ada 30 juta pelaku UMKM yang masih belum terlayani lembaga pembiayaan resmi. Dalam sebuah webinar, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, sesungguhnya banyak jenis pembiayaan yang kini telah disediakan perbankan bagi UMKM. Sayangnya, penyalurannya tidak merata dan masih rendah. Yang banyak terjadi, penyaluran kredit masih menyasar objek UMKM yang sama.
Pelaku UMKM yang terus berusaha bergerak, berangkat dari modal pribadi yang didapatkan dari upaya mandiri, baik menggunakan tabungan pribadi, mengandalkan kerabat, bahkan tak sedikit yang mencari pinjaman dari rentenir atau pinjaman online. Di luar itu, lebih banyak lagi pelaku UMKM yang sama sekali tak mendapatkan akses sumber dana. Mereka, para pedagang kecil, buruh tani, nelayang, yang rata-rata rentan terjerat pinjaman bunga tinggi.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah?
Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk membenahi hal-hal yang menjadi persoalan UMKM, yakni:
1. Meningkatkan porsi pinjaman perbankan, dari 20 persen menjadi 30 persen (pada 2024). Hal ini sejalan dengan peningkatan plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan, dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta; dan dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar.
2. Membentuk Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) dan memperkuat peran koperasi. Hal ini dilakukan demi memudahkan akses pembiayaan kepada UMKM, dalam hal ini sektor usaha ultra mikro.
Dalam piramida sosial-ekonomi, usaha ultra mikro menempati kompisi paling besar, paling bawah, dan paling sulit mendapatkan akses pembiayaan melalui lembaga formal. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, sektor usaha ultra mikro terimbas dengan telak.
Perbedaan KUR dan UMi
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sendiri merupakan program tahap lanjutan, yang sebelumnya merupakan program bantuan sosial, kini menjadi kemandirian usaha. Program ini menargetkan usaha ultra mikro, yang pada umumnya belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas pembiayaan yang diberikan UMi, besarannya maksimal Rp10 juta per nasabah. Dana tersebut disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), antara lain PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaannya sendiri diambil dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, dan dari beberapa lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Kembali ke hasil bincang-bincang dengan pelaku UMKM, tampaknya masih ada ketidaknyambungan antara apa yang digagas dan direncanakan dan dicanangkan oleh pemerintah dengan masyarakat pelaku usaha. Mudah-mudahan ke depan komunikasi berjalan dengan lebih baik, proses pendampingan berjalan dengan lancar, dan pada akhirnya UMKM, terutama usaha ultra mikro, dapat tumbuh berkembang dengan sukses. Setidaknya dari angka rasio mengalami peningkatan. Angka terkini, 20 persen, masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga. Tercatat, Singapura mencapai 39 persen, Malaysia - 51 persen, Jepang - 66 persen, dan Korea Selatan - 81 persen.
Pusat Investasi Pemerintah
Graha MR 21, Lantai 8
Jalan Menteng Raya No. 21
Cikini, Jakarta Pusat 10330
Telepon (021) 3924822; Faksimile (021) 3924818
https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/
#PIPUMi
#UMiUntukNegeri



